Pelanggar yang terjaring dalam Operasi Yustisi di Tambora mendapat eduksi dari petugas, (cr01)

Jakarta

Terjaring di Tambora, 25 Pelanggar Prokes di Tambora Mendapat Sanksi Bersihkan Fasum, Dua Orang Memilih Bayar Denda

Sabtu 13 Mar 2021, 19:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Tambora,  Jakarta Barat, gencar melakukan edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker melalui Operasi Yustisi.

Kegiatan operasi yustisi ini digelar di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pintu Kecil, Tambora, Jakarta Barat dan di Jalan Telpon Kota, Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan Pelaksanaan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Baca juga: Polsek Tambora Tindak 74 Pelanggar Prokes di Dua Lokasi Berbeda

"Kami bersama tiga pilar melaksanakan edukasi secara continued, artinya kami lakukan secara berkelanjutan guna memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Tambora Jakarta Barat," ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat di konfirmasi, Sabtu, (13/03/2021).

Dalam pendisiplinan tersebut yang terjaring di Tambora sebanyak 27 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yakni kedapatan tidak menggunakan masker.

Adapun rinciannya meliputi 25 orang diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara 2 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi.

Baca juga: Sebanyak 42 Pelanggar Ditindak Dalam Operasi Tibmask yang Digelar di Jalan Daan Mogot

Faruk menjelaskan dalam kegiatan operasi yustisi tersebut 55 personel dilibatkan di antaranya dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub maupun Dinas Pemadam Kebakaran. (cr01/win)

Tags:
25 Pelanggar Prokes di TamboraMendapat Sanksi Bersihkan FasumDua Orang Memilih Bayar DendaTerjaring di Tambora

Reporter

Administrator

Editor