Untuk Rencana Pengenaan Pasal Pelanggar Prokes, Kapolres Akan Bahas Bersama Tiga Pilar

Selasa 22 Jun 2021, 15:08 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi. (foto: cr-05)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi. (foto: cr-05)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya bersama tiga pilar sedang mengkaji terkait pengenaan pasal dan hukuman yang berefek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Kombes Pol Hengki menjelaskan bahwa pihaknya tengah gencar melaksanakan operasi yustisi dan patroli bersama tiga pilar untuk memastikan penegakan dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjauhi kerumunan.

"Kami sedang membahas dengan tiga pilar, bagaimana memberikan efek deteren (jera) terhadap pelanggar-pelanggar ini, termasuk kita analisis apa hukuman konstruksi pasal apabila ada orang yang melakukan pelanggaran," kata Hengki di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/06/2021).

Hengki menjelaskan bahwa operasi yustisi yang terus dilaksanakan, terutama dalam mengendalikan tren kasus Covid-19 yang meningkat, dibagi dalam tiga fase.

Dalam operasi tersebut, pihak Kepolisian berupaya menyadarkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes).

Oleh karenanya, Polri menggandeng Pemerintah Daerah, TNI dan Kementerian Kominfo untuk memasang imbauan melalui berbagai media, seperti videotron, spanduk, hingga meme agar masyarakat mematuhi prokes.

Operasi yustisi juga dilaksanakan dengan patroli gabungan bersama tiga pilar, terutama di daerah rawan kerumunan.

Untuk mengendalikan kasus Covid-19 di perumahan warga, Polres Jakarta Pusat bersama dengan TNI dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat menginisiasi dibentuknya posko bersama tiga pilar.

Posko tersebut dibentuk untuk mengetahui dinamika perkembangan Covid-19, terutama di zona merah. Posko bersama juga akan menganalisis kebijakan yang sesuai untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing. (cr-05)

Berita Terkait
News Update