JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI di masa tenag kampanye di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Koordinator Divisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, pihaknya tengah melakukan penelusuran soal adanya dugaan politik uang yang dilakukan caleg DPR RI di masa tenang kampanye tersebut.
"Ada informasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora Jakbar. Bawaslu Jakbar sedang melakukan penelusuran dugaan perkara politik uang di masa tenang tersebut," katanya melalui pesan singkat, Senin, 12 Februari 2024.
Benny menegaskan, Bawaslu melarang keras adanya politik uang yang dilakukan caleg dari partai politik. Apalagi politik uang dilakukan saat masa tenang kampanye.
"Politik uang adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu. Personil Gakkumdu di seluruh wilayah DKI juga melakukan patroli pengawasan khusus politik uang," tegasnya.
Lebih jauh Benny berujar sesuai Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap peserta pemilu yang melakukan politik uang, apalagi di masa tenang kampanye, dikenakan sanksi pidana bahkan denda.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," ungkapnya. (Pandi)