Langgar Prokes, 3 Tempat Usaha di Danau Sunter Utara Diberi Sanksi

Kamis 15 Apr 2021, 13:40 WIB
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok usai melakukan pengawasan tempat usaha di kawasan Danau Sunter Utara. (foto: ist)

Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok usai melakukan pengawasan tempat usaha di kawasan Danau Sunter Utara. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga dari enam tempat usaha di Kawasan Danau Sunter Utara yang dilakukan pengawasan, mendapatkan sanksi teguran tertulis oleh Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Adapun bentuk pelanggarannya seperti tidak adanya batasan jarak fisik, tidak membuat fakta integritas, tidak membuat tim gugus tugas Covid-19, tidak membatasi jumlah pengunjung dengan kapasitas 50 persen, tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, tidak mendata pengunjung dan memasang informasi pencegahan Covid-19. 

"Dari enam lokasi yang kami pantau ada tiga tempat usaha yang masih ditemukan adanya pelanggaran prokes. Ketiga tempat usaha itu langsung kami tindak dengan pemberian sanksi teguran tertulis," ujar Plt. Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati, Kamis (15/4/2021).

Evita mengatakan, meski pada bulan Ramadan, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap tempat usaha.

"Walaupun saat ini masuk bulan puasa namun kegiatan pengawasan prokes Covid-19 di tempat usaha tetap berjalan. Kami tetap memantau dan akan menindak pelanggar prokes," tegas Evita. 

Ia berharap, semua tempat usaha di wilayah Kecamatan Tanjung Priok bisa menerapkan prosedur tetap (protap) prokes Covid-19.

"Tempat usaha termasuk salah satu lokasi yang rawan terjadinya penyebaran Covid-19. Untuk mengantisipasi hal itu, pemilik, karyawan dan pengunjung harus tetap mematuhi prokes sebagai bentuk perlindungan diri dari ancaman Covid-19," imbau Evita. (yono)

Berita Terkait
News Update