Bawaslu Jakarta Barat Telusuri Dugaan Politik Uang Salah Satu Caleg DPR RI di Tambora

Selasa 13 Feb 2024, 14:59 WIB
Ilustrasi Politik uang (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi Politik uang (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat tengah menelusuri dugaan adanya politik uang yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI di Kecamatan Tambora, yang terjadi belum lama ini.

"Bawaslu sedang telusuri, Panwaslu kecamatan sedang lakukan penelusuran," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup kepada wartawan, Selasa, 13 Februari 2024.

Dijelaskan Roup, Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam hal ini ikut berpatroli melakukan penelusuran dugaan politik uang Caleg DPR RI tersebut.

Ia menegaskan bagi masyarakat yang menemukan adanya Caleg dari Partai Politik (Parpol) yang membagikan uang selama masa tenang kampanye segera melapor ke pihak terkait.

"Panitia PTPS ikut berpatroli. Secara berjenjamg lewat TKD Panwascam, laporkan ke pengawas Kelurahan dan Kecamatan," tukasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Koordinator Divisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran soal adanya dugaan politik uang yang dilakukan caleg DPR RI di masa tenang tersebut.

"Ada infromasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora Jakbar. Bawaslu Jakbar sedang melakukan penelusuran dugaan perkara politik uang di masa tenang tersebut," katanya melalui pesan singkat, Senin, 12 Februari 2024.

Benny menegaskan jika Bawaslu melarang keras adanya politik uang yang dilakukan caleg dari partai politik. Apalagi politik uang dilakukan saat masa tenang kampanye.

"Politik uang adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu. Personil Gakkumdu di seluruh wilayah DKI juga melakukan patroli pengawasan khusus politik uang," tegasnya.

Lebih jauh Benny berujar sesuai Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap peserta pemilu yang melakukan politik uang, apalagi di masa tenang kampanye, dikenakan sanksi pidana bahkan denda.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," ungkapnya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update