JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta kepada BPJAMSOSTEK untuk mengikuti proses hukum yang berjalan, terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Umum APINDO Hariyadi B Sukamdani mengungkapkan, pihaknya terus memantau kasus tersebut, karena terkait dana pekerja yang dikelola lembaga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Hariyadi berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif dan
tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.
Baca juga: Pemkot Depok Akan Rapat Bersama APINDO dan Serikat Pekerja Terkait UMK 2021
Menurut Hariyadi, BPJAMSOSTEK sudah memberikan klarifikasi terkait Unrealized Loss (penurunan nilai investasi) yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun.
Seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.
“Kami memahami betul bahwa Unrealized Loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJAMSOSTEK, karena kualitas aset investasi yang dimiliki BPJAMSOSTEK merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” imbuhnya.
Hariyadi juga mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK sehingga memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BPJAMSOSTEK, baik dari regulasi eksternal maupun internal.
Baca juga: APINDO Minta Pengusaha dan Pekerja Pahami Ketentuan Mogok Kerja
Kami mengapresiasi langkah manajemen BPJAMSOSTEK dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi.
Selain itu, berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengelolaan investasi BPJAMSOSTEK dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI.
Kami meyakini pengelolaan dana pekerja yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK selama ini dilakukan sesuai prosedur yang baik dan aman.
Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh pada isu negatif yang muncul terkait dengan penyidikan ini. Kami juga mendorong BPJAMSOSTEK tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta di seluruh Indonesia.
Baca juga: Geger Semburan Lumpur di Jatisampurna Bekasi, Camat: Beda dengan Lumpur Lapindo
“Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di masyarakat terkait keamanan dana pekerja,” tutup Hariyadi.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Mampang, Ali Mugni T menjelaskan bahwa di tengah isu negatif terhadap proses penyelidikan hukum yang sedang dilakukan Kejagung, pihaknya sangat mengapresiasi para pengusaha dan pekerja yang hingga saat ini masih menaruh kepercayaan kepada BPJAMSOSTEK dalam mengelola dana para pekerja di Indonesia.
"Kami terus berupaya agar BPJAMSOSTEK menjadi badan penyelenggara jaminan sosial kebangsaan bangsa, yang amanah , bertatakelola baik serta unggul dalam operasional dan pelayanan, sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam visi BPJS Ketenagakerjaan," terang Ali.
Baca juga: Gencar Kembangkan Pelatihan Vokasi, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pusat Studi Apindo
Terhadap proses hukum yang sedang kita jalani ini, lanjutnya, tentu pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan keterangan secara transparan kepada pihak Kejagung untuk memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang diatur.(tri)