ADVERTISEMENT

Pengamat Nilai Mahalnya Ongkos Politik, Picu Terjadinya Praktik Korupsi

Minggu, 28 Februari 2021 17:05 WIB

Share
Pengamat Nilai Mahalnya Ongkos Politik, Picu Terjadinya Praktik Korupsi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan mahalnya biaya politik elektoral diduga menjadi salah satu penyebab maraknya pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi di tanah air.

Ihwal keadaan tersebut, akibatnya banyak para pejabat atau anggota partai politik melakukan praktik kotor itu guna mengembalikan lagi ongkos yang selama ini telah dikeluarkan untuk konstelasi politiknya.

"Lantas mengapa banyak pejabat negara dan birokrasi di pemerintahan atau institusi negara terjerat korupsi, juga karena diduga ada transaksi jual beli jabatan," sebut Karyono, Minggu, (28/2/2021).

Baca juga: Sumpah Demi Allah, Nurdin Abdullah Bantah Terima Suap: Transaksi Tanpa Sepengetahuan Saya

Sementara itu, menurutnya permasalahan seperti mental dan tuntutan gaya hidup mewah dan sifat serakah dari para pejabat juga tak jarang jadi dalang dibalik tindakan korupsi itu. 

Tak hanya di situ, ia juga menduga hal tersebut diperparah dengan terdapatnya sejumlah instrumen hukum yang dijadikan sebagai alat politik, juga acap kali menggangu pelaksanaan penegakan hukum itu sendiri.

Maka dari itu ia pun berharap, agar kedepanya pemerintah dapat menyelesaikan persoalan korupsi ini secara menyeluruh.

"Jadi selama hulunya tidak diselesaikan, maka korupsi akan sulit diberantas," pungkasnya.

Baca juga: Tersangkut Korupsi, Jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel Langsung Diganti

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021, Minggu, (28/2/2021) dini hari.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT