Terlibat Prostitusi Online, 26 Pekerja Esek-esek dan 3 Mucikari Ditangkap di Tangsel

Sabtu 06 Feb 2021, 23:08 WIB
26 wanita pekerja seks komersial digelandang ke mobil SatpolPP di Halaman Polres Tangerang Selatan, Sabtu (6/2/2021). (Ridsha)

26 wanita pekerja seks komersial digelandang ke mobil SatpolPP di Halaman Polres Tangerang Selatan, Sabtu (6/2/2021). (Ridsha)

"Jasa prostitusi online ini juga dibuktikan dari barang bukti yang kita amankan, yaitu 7 unit HP yang di gunakan untuk melakukan transaksi," tandasnya. 

Tiga mucikari yang diamankan, yakni HI, DU, dan SS. Mereka dikenakan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) terhadap kesusilaan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. 

Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sementara, 26 pekerja seks komersial digelandang ke markas Satuan Polisi Pramong Praja (SatpolPP) Tangsel. 

Baca juga: Selebgram Sassha Carissa Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Dalam Kasus Prostitusi Online Artis TA

Pantauan Poskota di lokasi, 26 pekerja seks komersial itu digelandang menaiki kendaraan pengangkut gepeng dan lain sebagainya. 

Dari 26 wanita itu, tak sedikit banyak yang mengenakan hijab. Namun, mereka semua memakai masker guna menutupi aibnya.

"Ya mereka kita serahkan ke SatpolPP Tangsel untuk tindak lebih lanjutnya," tandasnya. (ridsha/tri)

Berita Terkait
News Update