Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat Dibongkar Polres Tangerang

Senin 08 Mar 2021, 15:32 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima menunjukkan barang bukti prostitusi online. (toga) 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima menunjukkan barang bukti prostitusi online. (toga) 

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota, membongkar prostitusi online di salah satu apartemen yang berada di Kota Tangerang. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan dalam pengungkapan tersebut didapati seorang pelaku wanita Erika Mustika (42) yang bertugas sebagai penyedia kamar. 

"Pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus prostitusi online di apartemen yang berada di Neglasari," ujar Deonijiu, Senin (8/3/2021).

Deonijiu mengatakan, pelaku Erika ditangkap lantaran memiliki peran sebagai penyedia kamar para PSK untuk melayani pelanggannya. 

"Pelaku Erika menyewakan kepada wanita PSK Open BO (Booking Order) ini dengan 1 bulan Rp2,5 juta. Dan setelah menerima tamu, tersangka menerima uang Rp50 ribu pertamu," tambahnya.

Baca juga: Mantan Mucikari Artis Prostitusi Online, Robby Abas Diciduk Polisi Lantan Kepemilikan Narkoba

Menurut Deonijiu, dalam sekali kencan, para PSK yang mayoritas dari daerah Bekasi dan Purwakarta menetapkan tarif Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. 

Dari tangan pelaku, lanjut Deonijiu, polisi berhasil menyita sejumlah alat kontrasepsi dan rekaman percakapan dari aplikasi Michat 

"Barang bukti yang diamankan ada kondom merek sutra, uang Rp700 ribu, id card l, buku catatan, ponsel percakapan mi chat," jelasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan. (toga/mia)

Berita Terkait
News Update