SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pembahasan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2021 beberapa waktu lalu sempat alot karena ada beberapa catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus kembali disesuaikan untuk kemudian dilaksanakan.
Catatan Kemendagri itu salah satunya menyoroti terkait alokasi belanja untuk pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) delapan Kabupaten Kota pada tahun anggaran 2020 yang belum dibayarkan oleh Provinsi.
Pembayaran DBHP itu, menurut penilaian Kemendagri harus masuk ke dalam postur anggaran belanja di APBD 2021 seluruhnya.
Baca juga: Fantastis! BUMD Agrobisnis Banten Mandiri Dapat Kucuran APBD Rp75 Miliar, untuk Apa Sajakah?
Dikonfirmasi terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prayogo mengatakan, anggaran itu muncul setelah adanya evaluasi RAPBD 2021 oleh Kemendagri, yang mengharuskan seluruh DBHP Kabupaten dan Kota yang belum dibayarkan agar segera dilakukan pembayaran.
"Ya. Itu mandatorinya Kemendagri. perintahnya begitu, disuruh melunasi dulu semuanya," katanya saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).
Politikus PKS itu melanjutkan, pada alokasi belanja sebelumnya, kemungkinan eksekutif tidak mengalokasikan secara keseluruhan untuk pembayaran DBHP, sehingga kemudian dikoreksi oleh Kemendagri.
"Ya, berarti sebelumnya ada yang kurang saat dianggarkan oleh eksekutif sehingga dievaluasi," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri Ungkap Kejanggalan APBD DKI 2021, Taufik Minta Didiskusikan Bareng
Kalau untuk pengalokasian besaran pembagian setiap Kabupaten dan Kota, tambahnya, Budi mengaku tidak mengetahuinya sebab penganggaran yang kami bahas dengan eksekutif itu tidak melihat daerah, tapi secara umum.
"Kalau catatan hasil evaluasinya harus 100 persen, ya kami anggarkan segitu. Tinggal perumusannya seperti apa itu ada di ranah kabupaten dan kota," ucapnya.
Budi menjelaskan, untuk besaran angka yang dialokasikan untuk pembayaran DBHP itu antara sekitar Rp180 atau Rp280 miliar. Besaran persisnya Budi tidak begitu hafal.
"Saya harus melihat dokumennya. Tapi kalau tidak salah Rp180 miliar atau Rp280 miliar gitu," ujarnya.
Baca juga: Ketua Katar Menyebut Ada Celah Perda APBD-P DKI 2020 Digugat ke Mahkamah Agung
Budi mengaku tidak mengetahui alasan Pemprov Banten belum membayarkan hak kabupaten dan kota itu. Namun di musim pandemi seperti ini, situasinya memang sedang tidak dalam posisi normal-normal saja.
"Eksekusi anggaran tiga kali refocusing kemarin saja kami tidak sama sekali dilibatkan. Makanya saya tidak bisa komentar anggaran itu larinya kemana, untuk apa, kami tidak mengerti juga. Karena kami tidak sama sekali dilibatkan," jelasnya.
Dirinya juga sempat menanyakan hal itu kepada eksekutif, tapi jawaban yang kami terima tidak mengena kepada inti permasalahan.
"Ya itu jawabannya normatif saja. Regulasi katanya. Tapi yang jelas, jika alokasinya sudah dianggarkan di APBD 2021, insya Allah bulan Februari ini bisa disalurkan," tuturnya. (luthfi/kontributor/ys)