Kemendagri Ganti Dokumen Warga yang Hilang atau Rusak Akibat Banjir di Jateng dan Jatim

Jumat 19 Feb 2021, 08:33 WIB
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (ist)

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengganti dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Elektronik - KTP yang rusak atau hilang akibat musibah banjir yang terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan penggantian dokumen tersebut sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Dukcapil kata Zudan, terus proaktif untuk mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat bencana banjir yang melanda sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca juga: Kemendagri Pastikan 122 Kepala Daerah Dilantik 26 Februari

Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, bahwa pihaknya kembali menerjunkan 4 tim Dukcapil tanggap bencana.

Tim tersebut bertugas mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak bagi warga terdampak bencana banjir di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kota Pekalongan dan Kabupaten Nganjuk. 

"Tim tanggap bencana Dukcapil sebelumnya juga diturunkan sebulan penuh masing-masing 4 tim ke daerah bencana banjir di Kalimantan Selatan dan korban bencana gempa bumi di Majene Sulawesi Barat," kata Zudan tanpa menyebut gratis atau tidak penggantian dokumen tersebut, Kamis (19/02/2021). 

Baca juga: Sepanjang Januari 2021 Kemendagri Mencatat Ada 16.449 Perkawinan dan 522 Perceraian

Ia meminta rekan-rekan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri proaktif turun melakukan pelayanan jemput bola di daerah-daerah bencana, khususnya kali ini daerah bencana banjir di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Zudan menuturkan, untuk tim tanggap bencana di Jawa Tengah dan Jawa Timur pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Provinsi Jateng dan Disdukcapil Provinsi Jatim. 

"Setelah berkoordinasi dengan tim Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota terdampak, mereka sudah meworo-woro warganya bisa mengurus dokumen yang rusak tersebut dan akan diganti dengan yang baru di posko yang tersedia," ujarnya. (johara/tri)

Berita Terkait

News Update