ADVERTISEMENT

BPK Banten Soroti Persoalan DBHP Kota Serang Belum Disalurkan

Kamis, 18 Februari 2021 22:05 WIB

Share
BPK Banten Soroti Persoalan DBHP Kota Serang Belum Disalurkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Provinsi Banten menyoroti terkait persoalan Dana Bagi Hasil Pajak DBHP Kota Serang yang belum disalurkan oleh Pemprov Banten.

Kepala BPK Banten, Arman Syifa seusai melakukan kunjungan tim supervisi pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 Pemkot Serang mengatakan, tahapan pemeriksaan saat ini masih pemeriksaan interim.

"Artinya kami masih menunggu penyelesaian laporan keuangan dari Pemkot Serang yang rencananya akan diserahkan pada awal Maret 2021 nanti," katanya, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Calon Jamaah Harus Ekstra Sabar, Daftar Tunggu Keberangkatan Haji di Lebak Banten Capai 15 Ribu Orang

Arman melanjutkan, pihaknya baru meminta penjelasan kepada Walikota Serang terkait dengan hal yang sedang berlangsung seperti terkait DBHP.

"Karena DBHP ini ada sisi akuntansinya yang akan berpengaruh terhadap pelaporan. Kami baru meminta penjelasan bagaimana prosesnya sampai ada DBH yang tertunda dan belum disalurkan itu," ujarnya.

Arman menilai terkait dengan DBHP ini ada dua hal, pertama terkait managerial nya. Kenapa pendapatan yang sebetulnya sudah terjadi dan berasal dari kabupaten dan kota yang dikelola Pemprov Banten, yang bahkan sudah ada SK-nya, tapi kenyataannya belum sampai ke kabupaten dan kota. 

"Itu satu hal yang akan dilihat, apakah permasalahanya ada pada penyalurannya yang melibatkan Bank Banten atau ada hal lain yang menyebabkan itu," ungkapnya.

Baca juga: Kemenag Bantah Punya Utang Akomodasi ke Arab Saudi, Sehingga Jemaah Haji Akan Ditolak

Di sisi lainnya, Arman melanjutkan, yang pihaknya soroti terkait akuntansinya. Arman mengaku sedang melihat dulu faktanya seperti apa, nanti akan diputuskan setelah melakukan penilaian penuh terhadap fakta transaksinya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT