Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Edward OS Hiariej. (Ist)

Nasional

Wamenkumham Dihujani Kritik Pasca Terapkan Pasal Kekarantinaan, Kok Bisa?

Rabu 13 Jan 2021, 22:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Edward OS Hiariej yang menerapkan pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tidak tepat. Seharusnya, pria yang dilantik 29 Desember 2020 lalu, menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Adalah Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Hasrul Buamona yang menilai, pernyataan Wamenkum HAM untuk mempidanakan warga yang tidak mau divaksin Covid-19, tidak tepat.

"Karena yang dipakai itu merujuk pada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jadi kurang tepat," katanya, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Rencana Pemkot Tangsel Menjadikan Tempat Kos Sebagai Lokasi Karantina Pasien Covid-19, Tuai Pro-Kontra

Hasrul mengatakan, Wamenkum HAM keliru bilamana Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 yang dijadikan dasar hukum untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin divaksin. Walaupun norma pidana dalam hal ini bersifat ultimum remedium itu dianggap kurang pas.

"Seperti kita ketahui, dalam Pasal 93 berbunyi, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta," ungkap Hasrul.

Hasrul menyampaikan, apabila kembali melihat definisi kekarantinaan kesehatan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2018, adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Dari defenisi ini sebenarnya lebih cenderung kepada pengaturan aktivitas sosial masyarakat yang mana hal ini kemudian terbagi dalam beberapa bentuk karantina yaitu Karantina Wilayah, Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar," terang Hasrul.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan HRS, Saksi Ahli Polda Metro Jaya Sebut Aturan PSBB Termasuk Dalam Kekarantinaan Kesehatan

Perlu diketahui, sambung Hasrul, kekaratinaan kesehatan lebih pada suatu kebijakan untuk pembatasan kegiatan dan pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular. Sehingga, secara hukum Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tidak tepat digunakan untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin di vaksin Covid-19.

"Jadi pasal 93, terdapat asas hukum lex scripta, lex certa dan lex stricta. Yang mana asas-asas hukum ini mengatur bahwa hukum pidana harus tertulis, jelas, tegas dan tidak bisa dianalogi," ungkapnya.

Karena itu, sambung Hasrul, apabila Wamenkum HAM ingin terapkan sanksi pidana walaupun sebagai ultimum remedium, dapat menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, yang berbunyi Barang siapa dengan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

"Jadi bukan pasal 93 yang digunakan, harusnya pasal 14 ayat 1," pungkasnya. (Ifand/tha)

Tags:
wamenkumhamterapkan-pasal-kekarantinaankekarantinaanKarantina Kesehatankarantina wilayahwabah-penyakit-menular

Reporter

Administrator

Editor