Irit Bicara Usai diperiksa KPK, Wamenkumham Sudah Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Selasa 05 Des 2023, 07:00 WIB
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.(Ist)

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.(Ist)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID –  Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK Ali Fikri) mengatakan, pemanggilan Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej hari ini bukan sebagai tersangka.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” tegas Ali dalam keterangannya, Senin, (4/12/2023).

Sayangnya, usai pemeriksan kurang lebih tujuh jam, Eddy lebih memilih diam ketimbang memberikan keterangan kepada awak media.

Setelah sampai di luar gedung, dia segera naik ke dalam mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam. Eddy kemudian bergegas meninggalkan gedung tersebut.

Walaupun tak memberikan keterangan usai diperiksa KPK, Eddy ternyata sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memang ada permohonan praperadilan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Tak hanya Wamenkumham, dua Asisten Pribadi (Aspri)-nya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga melakukan langkah hukum serupa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.

"Permohonan dimasukan hari ini tanghal 4 Desember 2023 di kepanitraan pindana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sidang perdana dilakukan 11 Desember," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.

KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Komisi antirasuah juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Surat tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat, 1 Desember.

Berita Terkait
News Update