ADVERTISEMENT

Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej Kembali diperiksa KPK

Senin, 4 Desember 2023 13:48 WIB

Share
Ilustrasi KPK. (ist)
Ilustrasi KPK. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej tengah diperiksa secara intensif terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

“tadi pagi Saksi (Edward Omar Syarif Hiariej) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangannya, Senin, (4/12/2023).

Sayangnya, Ali belum bisa merinci materi apa yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.

KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Komisi antirasuah juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Surat tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat, 1 Desember.

Untuk mengusut kasus ini, KPK juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri.

Selain Eddy, mereka yang dicegah adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya. Sementara satu pihak swasta adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. (Wanto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT