TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 16 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diangkut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.
PMKS tersebut terjaring dalam kegiatan penertiban gangguan trantibumas di enam kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, keberadaan PMKS tersebut mengganggu ketentraman dan ketetriban umum di wilayah seribu industri tersebut.
"16 PMKS ini diamankan di enam kecamatan yakni, Tigaraksa, Cikupa, Pasar Kemis, Rajeg, Balaraja dan Panongan," katanya, Selasa, 30 April 2024.
Agus menjelaskan, pada kegiatan ini petugas melakukan penyisiran di beberapa titik yang dianggap menjadi tempat para PMKS beroperasi.
"Kami fokuskan di titik seperti minimarket, lampu merah dan SPBU yang disinyalir menjadi tempat PMKS beroperasi," ungkapnya.
Selain mengamankan pengemis, Satpol PP juga mengamankan beberapa anak punk yang telah meresahkan warga khusunya pengguna jalan.
"Kami amankan juga anak punk karena mereka kerap melakukan pemalakan kepada masyarakat sekitar. Tentunya hal tersebut sangat meresahkan. Bukan sekali dua kali laporan mengenai anak punk yang meresahkan masuk ke kami (Satpol PP)," ucapnya.
Selanjutnya, belasan PMKS yang terjaring tersebut didata dan dibawa ke Panti Rehabilitasi Dinas Sosial untuk pembinaan.
"Mereka (PMKS) akan diberikan pembinaan keterampilan oleh di Panti Rehabilitas yang berada di Kecamatan Jayanti. Dengan harapan mereka yang telah diberikan pembinaan bisa menggunakannya untuk bekerja setelah keluar dari panti rehabilitas," pungkasnya. (veronica prasetio)