Menkumham Yasonna Berharap Literasi Digital Menjadi Bagian Pendidikan Masyarakat

Kamis 04 Feb 2021, 21:57 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly membuka Seminar Nasional bertajuk "Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos.

Menkumham Yasonna H. Laoly membuka Seminar Nasional bertajuk "Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk "Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos".  

“Seminar hari ini merupakan bentuk dukungan dan partisipasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) seluruh insan pers dalam peringatan Hari Pers Nasional untuk mendapatkan berbagai masukan terkait regulasi yang kita perlukan," ungkap Menkumham Yasonna H. Laoly, Kamis (4/2/2021)

Dalam sambutannya, Yasonna juga mengungkapkan terkait dis-informasi (informasi hoaks) yang masih sangat tinggi di Indonesia.

“Tidak semua netizen mampu menganalisa konten-konten yang bertebaran di media sosial. Apakah hoaks atau hak? Ke depan, literasi digital harus menjadi bagian dari pendidikan masyarakat,” harap Menkumham.

Baca juga: Kantor Kemenkumham Digeruduk Massa Penuntut Kanwilkumham DKI Dicopot

Pada sesi diskusi panel, Wamenkumham Prof Edward O.S. Hiariej menyampaikan materi "Eksistensi Media Mainstream sbg Sarana Komunikasi dan Informasi bagi masyarakat".

Pada momentum tersebut, Edward O.S. Hiariej masih menempatkan media mainstream sebagai sumber informasi yang terpercaya. Komunikasi dan informasi yang disajikan lebih akurat, objektif dan dapat dipercaya.

Media sosial hadir dengan kecepatan informasinya. Namun, sulit menangkal informasi hoaks melalui medsos. "Beragam fenomena muncul dalam perkembangan industri media. Termasuk half truth. 

Baca juga: Tak Kunjung Diundangkan Menkumham, PKS Pertanyakan Nasib Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional

Dalam mengatasi persoalan ini, negara hadir melindungi masyarakat dari fenomena half truth, hoaks dan berbagai bentuk disinformasi yang lahir dari akun-akun media sosial dengan menggunakan UU ITE," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Plt. Sekjen Kumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang baik dari para pihak sehingga acara yang berakhir pk 13.45 WIB berjalan dengan baik dan lancar.

Berita Terkait
News Update