Geledah Rumah Wamenkumham, KPK Temukan Sejumlah Barang Bukti Baru

Rabu 29 Nov 2023, 20:58 WIB
Ilustrasi KPK. (ist)

Ilustrasi KPK. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menemukan sejumlah bukti saat melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

"Berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (29/11/2023).

Ali membeberkan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik pada Selasa, 28 November kemarin.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta. Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan swasta,” kata Ali.

Tak dirinci lokasi pasti penggeledahan itu dilakukan. Tapi, sumber beredar menyebut rumah itu ditempati asisten pribadi Eddy.

Diketahui, Eddy punya dua asisten untuk membantu pekerjaannya. Mereka adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Barang yang ditemukan kemudian akan dianalisa. Kata Ali, penyitaan kemudian bakal dilakukan sebagai barang bukti.

“Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Alexander memastikan penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. “Dengan 4 orang tersangka. Dari pihak penerima 3, dari pemberi 1," tegasnya. (Wanto)

Berita Terkait
News Update