ADVERTISEMENT

Wamenkumham Nilai Dua Eks Menteri Korupsi Pantas Dihukum Mati, Arteria Dahlan: Jangan Intervensi

Jumat, 19 Februari 2021 14:34 WIB

Share
Wamenkumham Nilai Dua Eks Menteri Korupsi Pantas Dihukum Mati, Arteria Dahlan: Jangan Intervensi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej diingatkan agar tidak mengintervensi hukum. Hal ini terkait ucapan Wamenkumham kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dituntut mati karena terlibat korupsi pada saat pandemi Covid-19.

"Harus kita pahami Indonesia adalah negara hukum, aparat penegak hukum saat ini sedang melakukan giat penegakan hukum, kita sebagai warga negara yang baik tentunya harus menghormati proses hukum. Pimpinan kementerian lembaga harus menjadi contoh bagi warga negara, harusnya lebih menghormati proses hukum, lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah, menunggu fakta persidangan," demikian dikatakan Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Arteria Dahlan saat dihubungi, Jumat (18/2/2021).

Arteria mengatakan, Edward Omar memilki jabatan di pemerintahan, sehingga secara etika kelembagaan, sebagai Wamenkumham soal hukuman mati bisa ditafsirkan sebagai intervensi hukum.

"Jangan sampai akan menjadikan tafsir baru sehingga dikesankan pejabat lembaga eksekutif mengintervensi proses penegakan hukum. Harusnya beliau lebih hati-hati, berdisiplin berbicara, sebab bagaimana kami diajarkan di partai untuk berdisiplin berbicara, bersikap dan bertutur kata," tegasnya.

Baca juga: Soal Dua Mantan Menteri Dihukum Mati, DPR: Wamenkumham Bukan LSM Jangan Asal Cuap

Arteria juga mengatakan, Wamenkumham kan bukan jadi pengamat saat ini, Pak Wamen saat ini sebagai Wamen yang mewakili dan merepresentasi institusi Kum HAM dan pemerintah.

Arteria juga menanggapi materi muatan yang ada pada UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2. Menurutnya dalam kedua ayat tersebut tidak tepat jika terdakwa dikatakan sudah pasti dihukum mati.

"Secara materi muatannya juga belum sepenuhnya tepat untuk dilakukan hukuman mati. Karena Pasal 2 ayat 2 itu mensyaratkan juga terpenuhinya juga Pasal 2 ayat 1. Setelah terpenuhinya Pasal 2 ayat 1 itu pun dikatakan 'dapat dihukum mati', jadi nggak langsung dihukum mati," ucapnya. (rizal/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT