HARI ini, Rabu (09/12/2020) pilkada digelar serentak untuk memilih 9 gubernur dan wakilnya, 224 bupati dan wakilnya, serta 37 walikota dan wakil walikota.
Sebanyak 304.927 TPS disiapkan bagi 100.359.152 warga untuk memilih kepala daerahnya.
Jumlah TPS tersebut ditambah 50.998 dari sebelumnya 253.929. Penambahan TPS sebagai dampak pembatasan jumlah pemilih dari 800 orang menjadi maksimal 500 orang pada setiap TPS.
Tujuannya, tak lain dan tak bukan adalah untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Baca juga: Jangan Merasa Diri Kebal, Jangan Merasa Kuat
Kita tentu mengapresiasi kebijakan ini, tetapi yang perlu diantisipasi dengan bertambahnya TPS, jangan malah menambah tempat kerumunan. Makin menyebarkan tempat kerumunan.
Mengapa bisa demikian? Jawabnya TPS itu dibuat sebagai tempat orang berkumpul untuk melakukan pemungutan suara ( pencoblosan).
Yang perlu adalah mengatur orang tidak berkerumun pada waktu yang bersamaan.
Tentu panitia pemungutan suara sudah mengatur jadwal kedatangan para pemilih sedemikian rupa agar tidak tidak terjadi penumpukan.
Baca juga: Tempat Pertemuan Sesaat
Kita berharap para pemilih mematuhi jadwal kehadiran yang sudah ditetapkan.