Tempat Pertemuan Sesaat

Senin 30 Nov 2020, 06:30 WIB

KITA kenal TPS adalah tempat pemungutan suara. Tetapi di era pandemi ini hendaknya menjadi tempat pertemuan sesaat.

Maksudnya kalau sudah selesai mencoblos segera pulang ke rumah masing-masing.

Tak perlu berkerumun di TPS menunggu penghitungan suara, kecuali panitia, saksi-saksi dan petugas keamanan.

Tidak berlama-lama di TPS berarti ikut membantu memutus mata rantai penularan virus corona.

Baca juga: Tiada Hari Tanpa Obat Ampuh

Sebaliknya, berlama-lama di TPS tak ubahnya membuka peluang terjadinya penularan.

Kita tahu, pilkada serentak tinggal 9 hari lagi.

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Ada sejumlah daerah yang dekat ibu kota jugamenggelar pilkada seperti Depok, Tangsel, Karawang, Serang dan Pandeglang.

Baca juga: Kalau Sudah Kena, Repot Dech

Yang jadi soal bukan kedekatan wilayah, tetapi bagaimana mencegah agar kerumuan tidak terjadi di TPS. Mengingat daerah ini juga dalam pemantauan, bukan karena zona merah, tetapi bagaimana menekan angka positif Covid.

Berita Terkait

Kami Mau Damai Bukan Gaduh!

Selasa 01 Des 2020, 09:45 WIB
undefined

Klepon, Tumpeng, Apalagi?

Rabu 02 Des 2020, 09:45 WIB
undefined

Terlalu..Jika Masih Ragu

Rabu 02 Des 2020, 06:30 WIB
undefined

Kelompok Rentan Lebih Instan

Kamis 03 Des 2020, 06:30 WIB
undefined

Mencoba Mengelabui Corona

Senin 07 Des 2020, 09:45 WIB
undefined

Mencari Bakal Pejabat yang Amanah

Rabu 09 Des 2020, 09:45 WIB
undefined

News Update