PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang hingga 21 Desember

Minggu 06 Des 2020, 21:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ist)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ist)

Sementara itu, berdasarkan penilaian indikator dari BNPB, DKI Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020.

Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 2,1117 (risiko sedang) pada 15 November; 1,9825 (risiko sedang) pada 22 November); dan 1,9725 (risiko sedang) per 29 November 2020.

Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung

Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI adalah 63 per 5 Desember 2020. Skor tersebut menunjukkan angka stabil di atas 60, yaitu skor 63 pada 15 November, skor 68 pada 22 November, dan skor 65 pada 29 November.

Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (assessment) secara bertahap.

“Pemprov DKI Jakarta akan terus mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian COVID-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif," ucap Gubernur Anies

"Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah COVID-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (deny/tha)

Berita Terkait
News Update