PSBB Ketat di DKI Jakarta Diperpanjang, Namun Dua Kegiatan Berikut Diberi Kelonggaran

Senin 25 Jan 2021, 13:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Dok/Poskota)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Dok/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ibukota Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, hingga tanggal 8 Februari 2021. Kebijakan tersebut sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021.

Dari laman itu, terdapat 2 aturan pembatasan aktivitas masyarakat yang dilonggarkan dari sebelumnya. Di antaranya sebagai berikut:

  1. Pertama, pemberlakuan waktu atau jam operasional restoran dine in atau makan ditempat kini diperpanjang hingga pukul 20:00 WIB. Dimana pada sebelumnya, hanya sampai pukul 19:00 WIB.
  2. Kedua, aktivitas pusat perbelanjaan atau Mall juga tutup hingga pukul 20:00 WIB.  Kebijakan tersebut berubah, dari yang sebelumnya hanya pukul 19:00 WIB.

Baca juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Ketat Hingga 11 Februari 2021

Sementara itu, untuk aturan lainnya seperti pembatasan perkantoran atau tempat kerja milik swasta dan BUMD/ BUMN masih tetap 25% pegawai yang masuk dan 75 % di rumah atau Work From Home (WFH).

Begitupun pada kegiatan belajar mengajar yang masih dilaksanakan secara daring, tempat ibadah hanya 50 %, dan area publik serta lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masih dihentikan.

Bahwa berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus.

Atas data yang ada tersebut, perpanjangan masa PSBB ketat pun kembali diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.  Perpanjangan dilakukan dari tanggal 26 Januari- 8 Februari 2021. (deny/tha)

Berita Terkait
News Update