Pilkades Serentak Digelar di Bekasi, TPS Diperbanyak untuk Antisipasi Kerumunan

Jumat 04 Des 2020, 12:50 WIB
Para calon kepala desa di kabupaten bekasi saat menghadiri acara deklarasi damai pilkades beberapa waktu lalu. (yahya)

Para calon kepala desa di kabupaten bekasi saat menghadiri acara deklarasi damai pilkades beberapa waktu lalu. (yahya)

BEKASI – Pemilihan kepala desa (pilkades) Kabupaten Bekasi dipastikan akan digelar pada 13 Desember 2020. Agar proses pemilihan bisa mengikuti protokol kesehatan (prokes), jumlah tempat pemilihan suara (TPS) pun diperbanyak untuk menghindari kerumunan.

“Sudah bisa melaksanakan Pilkades, karena kan tanggalnya selepas pilkada. Terus juga sudah ada rekomendasi tertulisnya dari Kemendagri. Kabupaten Bekasi bisa melaksanakan di tanggal 13 Desember 2020,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, Jumat (4/12/2020).

Ida menjelaskan, rekomendasi itu diberikan dengan catatan dalam pelaksanaan harus memperhatikan betul penerapan protokol kesehatan 3m (memakai amsker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta situasi keamanan.

Baca juga: Jaga Kamtibmas, Kapolresta Sidoarjo Ajak Masyarakat Jogo Sidoarjo Jelang Pilkades

Maka itu, pihaknya telah mengajukan dan disetujui penambahan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk pelaksanaan Pilkades. Sehingga total anggaran Pilkades mencapai Rp9,8 miliar.

"Sebelum anggaran dialokasikan Rp5,8 miliar, ditambah pada anggaran perubahan Rp 4 miliar. Penambahan itu untuk memperbanyak tempat pemungutan suara (TPS) mencegah terjadinya kerumunan," katanya lagi.

“Saya juga mengimbau seluruh calon kepala desa, panitia pilkades dan masyarakat, agar dalam pelaksanaan Pilkades Serentak ini semuanya mengikuti aturan protokol kesehatan dengan baik, tidak ada kerumunan. Saya berharap tidak ada lagi klaster baru (Covid-19) dalam pelaksanaan pilkades di Kabupaten Bekasi,” jelas Farida.

Berikut sebaran  TPS  pilkades pada 13 Desember 2020:

Kecamatan Tarumajaya

1. Desa Setia Mulya        = 9 TPS
2. Desa Segara Makmur = 11 TPS.

Kecamatan Tambun Selatan
1. Desa Mangunjaya  = 47 TPS

Kecamatan Tambelang
1. Desa Sukarapih    = 6 TPS

Kecamatan Cikarang Barat
1. Desa Telaga Murni  = 32 TPS
2. Desa Telajung         = 17 TPS
3. Desa Cikedokan       = 7 TPS

Baca juga: Jelang Pilkades Serentak di Bekasi, Polisi Woro-woro Protokol Kesehatan

Kecamatan Cikarang Utara
1. Desa Karang Raharja = 21 TPS.
2. Desa Tanjung Sari      = 8 TPS.

Kecamatan Cikarang Pusat
1. Desa Jaya Mukti    =  10 TPS

Kecamatan Cikarang Selatan
1. Desa Ciantra          =  9 TPS

Kecamatan Cikarang Kota
1. Desa Cikarang Kota = 12 TPS. 

Kecamatan Karangbahagia
1. Desa Karang Rahayu  = 9 TPS.

Kecamatan Cibarusah
1. Desa Wibawa Mulya     =  11 TPS

Kecamatan Muara Gembong
1. Desa Pantai Harapan Jaya = 6 TPS.

Kecamatan Sukakarya
1. Desa Suka Laksana   = 6 TPS

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida juga tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Bekasi yang akan menggunakan hak pilihnya untuk selalu disiplin protokol kesehatan 3M. Jangan sampai menimbulkan klaster baru di gelaran pilkades serentak 2020 kali ini. (yahya/tha)

Berita Terkait
News Update