BEKASI – Pemilihan kepala desa (pilkades) Kabupaten Bekasi dipastikan akan digelar pada 13 Desember 2020. Agar proses pemilihan bisa mengikuti protokol kesehatan (prokes), jumlah tempat pemilihan suara (TPS) pun diperbanyak untuk menghindari kerumunan.
“Sudah bisa melaksanakan Pilkades, karena kan tanggalnya selepas pilkada. Terus juga sudah ada rekomendasi tertulisnya dari Kemendagri. Kabupaten Bekasi bisa melaksanakan di tanggal 13 Desember 2020,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, Jumat (4/12/2020).
Ida menjelaskan, rekomendasi itu diberikan dengan catatan dalam pelaksanaan harus memperhatikan betul penerapan protokol kesehatan 3m (memakai amsker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta situasi keamanan.
Baca juga: Jaga Kamtibmas, Kapolresta Sidoarjo Ajak Masyarakat Jogo Sidoarjo Jelang Pilkades
Maka itu, pihaknya telah mengajukan dan disetujui penambahan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk pelaksanaan Pilkades. Sehingga total anggaran Pilkades mencapai Rp9,8 miliar.
"Sebelum anggaran dialokasikan Rp5,8 miliar, ditambah pada anggaran perubahan Rp 4 miliar. Penambahan itu untuk memperbanyak tempat pemungutan suara (TPS) mencegah terjadinya kerumunan," katanya lagi.
“Saya juga mengimbau seluruh calon kepala desa, panitia pilkades dan masyarakat, agar dalam pelaksanaan Pilkades Serentak ini semuanya mengikuti aturan protokol kesehatan dengan baik, tidak ada kerumunan. Saya berharap tidak ada lagi klaster baru (Covid-19) dalam pelaksanaan pilkades di Kabupaten Bekasi,” jelas Farida.
Berikut sebaran TPS pilkades pada 13 Desember 2020:
Kecamatan Tarumajaya
1. Desa Setia Mulya = 9 TPS
2. Desa Segara Makmur = 11 TPS.
Kecamatan Tambun Selatan
1. Desa Mangunjaya = 47 TPS
Kecamatan Tambelang
1. Desa Sukarapih = 6 TPS
Kecamatan Cikarang Barat
1. Desa Telaga Murni = 32 TPS
2. Desa Telajung = 17 TPS
3. Desa Cikedokan = 7 TPS
Baca juga: Jelang Pilkades Serentak di Bekasi, Polisi Woro-woro Protokol Kesehatan
Kecamatan Cikarang Utara
1. Desa Karang Raharja = 21 TPS.
2. Desa Tanjung Sari = 8 TPS.
Kecamatan Cikarang Pusat
1. Desa Jaya Mukti = 10 TPS
Kecamatan Cikarang Selatan
1. Desa Ciantra = 9 TPS
Kecamatan Cikarang Kota
1. Desa Cikarang Kota = 12 TPS.
Kecamatan Karangbahagia
1. Desa Karang Rahayu = 9 TPS.
Kecamatan Cibarusah
1. Desa Wibawa Mulya = 11 TPS
Kecamatan Muara Gembong
1. Desa Pantai Harapan Jaya = 6 TPS.
Kecamatan Sukakarya
1. Desa Suka Laksana = 6 TPS
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida juga tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Bekasi yang akan menggunakan hak pilihnya untuk selalu disiplin protokol kesehatan 3M. Jangan sampai menimbulkan klaster baru di gelaran pilkades serentak 2020 kali ini. (yahya/tha)