JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 penyelenggara acara dari hasil gelar perkara penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah HRS menjadi tersangka pihaknya akan menjemput paksa HRS sesuai aturan yang berlaku.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan. Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Yusri mengatakan, pihaknya mempersangkakan HRS dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP tentang penghasutan.
"Saudara HRS dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," ucap Yusri.
Baca juga: Polisi Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Selain HRS, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua Panitia HU, Sekretaris Panitia A, Penanggung Jawab Keamanan, MS. Kemudian Penanggung Jawab Acara SL dan Kepala Seksi Acara, HI.
Di Pasal 160 KUHP, tertuang :Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan di Pasal 216 KUHP, disebutkan: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan penjahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. (ilham/tha)