ADVERTISEMENT

Polisi Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Kamis, 10 Desember 2020 13:35 WIB

Share
Polisi Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan acara pernikahan putrinya di Petamburan. Penetapan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri saudara MRS. Hasil perkara menyimpulkan bahwa ada 6 orang yanag ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

5 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, penanggung jawab acara MS, kepala seksi acara HI, dan SL penanggung jawab acara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait adanya kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Pihak Habib Rizieq pun sampai kini belum juga menghadiri panggilan polisi, sehingga pihak kepolisian berencana melakukan penjemputan paksa kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. (tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT