Keputusan bersama ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020.
Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Tim Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke PTUN
Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Berdasarkan SKB tersebut, penggunaan simbol dan atribut FPI resmi dilarang di Tanah Air.
Selain itu, aparat hukum juga berwenang mengambil tindakan jika terdapat kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang, TNI - Polri Kepung Markas FPI untuk Copot Sejumlah Atribut
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Rabu (30/12/2020). (ilham/win)