IPI: Biar Terlambat, Langkah Pemerintah Hentikan Aktifitas FPI Sudah Tepat

Jumat 01 Jan 2021, 13:44 WIB
Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo.(ist)

Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, langkah tegas pemerintah yang melakukan pelarangan dan penghentian aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) merupakan langkah tepat, meskipun agak terlambat. 

Pasalnya, ormas ini sudah terlalu lama dan sering melakukan aktivitas yang menimbulkan keresahan masyarakat, dan pelbagai tindak kekerasan atas nama agama dengan dalih menegakkan syariat agama. 

"Ormas ini sering melakukan tindakan sweeping/razia secara sepihak, persekusi, provokasi dan intoleransi. Lebih dari itu, sejumlah ceramah pentolan FPI tidak sedikit yang mengumbar ujaran kebencian dan diduga mengandung unsur makar," kata Karyono Wibowo, Jumat (1/1/2021).

Baca juga: Maklumat Kapolri : Penggunaan Simbol dan Kegiatan FPI Dilarang!

Bahkan, lanjutnya, dalam sejumlah alat bukti salah satunya melalui rekam jejak digital mengindikasikan ormas ini mendukung organisasi teroris seperti ISIS, Al Qaeda, Terorisme di Ambon dan Poso. 

Dengan rekam jejak digital seperti itu, semestinya tidak harus menunggu lama untuk menindak ormas FPI.

“Tapi gak apa-apa,  lebih baik terlambat daripada tidak ada tindakan sama sekali,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya baru di era pemerintahan Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin, ormas FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dihentikan seluruh aktivitasnya. 

Baca juga: GMNI Nilai SKB Pembubaran FPI Lindungi Demokrasi Dari Ektrimisme

"Terlepas dari soal lambat atau tidak, langkah yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa negara masih hadir untuk melindungi warganya dari ancaman tindak kekerasan, provokasi, sweeping sepihak, persekusi dan tindakan-tindakan intoleran yang selama ini dilakukan oleh FPI," ucapmya. 

Dampak dari keputusan pemerintah melalui SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Kominfo, Jaksa Agung,  Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Fron Pembela Islam ini di satu sisi jelas menimbulkan kepastian hukum. 

Berita Terkait

News Update