DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Belasan sepeda motor yang diparkir sembarangan di Jalan Margonda, Kota Depok, dikempesi oleh anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dalam operasi penertiban.
Kepala Seksi Pembinaan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok, Deriz, mengatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas, khususnya terkait parkir liar di atas trotoar.
"Sudah jelas ada larangan bagi kendaraan, baik motor maupun mobil, untuk parkir di badan jalan atau trotoar karena mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban," ujar Deriz kepada Poskota di Jalan Raya Margonda, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Rabu siang, 12 Maret 2025.
Baca Juga: Juru Parkir Liar 'Kucing-kucingan' Hindari Petugas Dishub di Puncak Bogor
Dalam operasi tersebut, setidaknya 15 sepeda motor yang terparkir di atas trotoar langsung dikenai tindakan.
"Tindakan yang kami berikan masih bersifat persuasif, yaitu dengan mengempiskan ban kendaraan," ungkapnya.
Deriz menambahkan bahwa patroli dan penertiban parkir liar di atas trotoar dilakukan secara rutin.
"Kami berharap kesadaran dari pengguna kendaraan, khususnya pengendara motor, agar tidak parkir di trotoar karena dapat mengganggu pejalan kaki," tutupnya.