JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan aparat gabungan TNI - Polri, mengepung markas FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, usai Menteri Polhukam, Mahfud MD melarang kegiatan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Kedatangan mereka untuk mencabut sejumlah atribut FPI. Mereka tiba di markas FPI sekitar pukul 16:10 WIB, dipimpin oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief.
Aparat langsung mencopot berbagai atribut yang masih terpasang di sekitar markas FPI. Tidak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.
Baca juga: Breaking News: FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang
Kapolres Heru Novianto sempat mengetok markas FPI sebelum pencopotan atribut. Namun, tidak ada jawaban dari dalam kantor FPI.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.