Ini Alasan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

Rabu 30 Des 2020, 13:00 WIB
Habib Rizieq Shihab saat kedatangannya ke Indonesia disambut ribuan massa FPI. (dok)

Habib Rizieq Shihab saat kedatangannya ke Indonesia disambut ribuan massa FPI. (dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang, oleh karenanya segala bentuk aktivitas ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu tidak lagi diizinkan. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menkopolhukan Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

“Pemerintah kini melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam.

Pada konferensi pers tersebut, Mahfud didampingi Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yassona Laoly, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan beberapa jajaran terkait lainnya.

Baca juga: Breaking News: FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Mahfud MD menjelaskan alasan FPI menjadi organisasi terlarang ialah diawali dari status hukum yang dimiliki ormas itu. FPI sebenarnya sudah bubar sejak 21 Juni 2019 karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun sebagai organisasi, mereka tetap berkegiatan. Kegiatan itulah yang dianggap pemerintah telah bertentangan dengan norma hukum.

"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan, hingga bertentangan dengan norma hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan masih banyak lagi," ungkap Mahfud.

Demikian terkait larangan kegiatan-kegiatan tersebut telah diatur perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU/XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.

Baca juga: Kedubes Jerman Minta Maaf Stafnya Datang ke Markas FPI

Karena alasan tidak mengantongi SKT, maka FPI dianggap sudah bubar dan seluruh kegiatannya terlarang.

"Aparat pemerintah, pusat, daerah, jika ada organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada atau terlarang terhitung hari ini karena legal standingnya tidak ada," pungkasnya. (tha)

Berita Terkait
News Update