ADVERTISEMENT

Breaking News: FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Rabu, 30 Desember 2020 12:35 WIB

Share
Breaking News: FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD telah mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Sehingga dengan adanya pembubaran ini, maka pemerintah melarang segala bentuk aktivitas atau kegiatan ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu.

“Pemerintah kini melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD. dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Pada konferensi pers tersebut, Mahfud didampingi Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yassona Laoly, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan beberapa jajaran terkait lainnya.

Baca juga: Kasus 6 Laskar FPI, Total 83 Saksi Diperiksa Bareskrim, Jumlah Saksi Masih Bertambah

Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia memang banyak menimbulkan sorotan, begitupula dengan keberadaan organisasi FPI yang juga kembali menjadi perbincangan. Bermula dari kasus kerumunan massa, acara pernikahan Habib Rizieq di Petamburan, hingga kerumunan di Megamendung, berujung pada penetapan tersangka terhadap imam besar FPI itu.

Tak hanya itu, tragedi baku tembak antara polisi dengan Laskar Khusus FPI juga menyita perhatian publik. Bahkan sampai kini kasus tersebut masih diproses dan belum menemukan titik terang.

Hingga pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) diumumkan hari ini, belum ada pernyataan sikap dan tanggapan dari pihak FPI. (tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT