JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro dan Aziz Yanuar mengaku, akan melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan pemerintah yang melarang dan membubarkan FPI.
"Kita sedang persiapkan langkah-langkah hukum, gugatan PTUN kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah yang terkait dengan pembubaran kita akan mengajukan gugatan ptun, ucap Sugito, di Petamburan, Jakpus, Rabu (30/12/2020).
Ditambahkan Aziz, bahwa gugatan tersebut juga sesuai anjuran Habib Rizieq Shihab . Ia menilai bahwa pembubaran FPI sangat bertentangan dengan peraturan undang-undang.
"SKB tidak wajib, suka rela saja. Kita selalu mengurus. Kita ada kendala. Kita secara formal mengajukan ke kemendagri tapi ada kendala. Kita mengikuti prosedur yang baik dan benar," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di kantornya pada Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Membubarkan FPI, Habib Novel Menegaskan akan Deklarasikan Ormas Islam Baru
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas. (deny/win)