TANGERANG - Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi terkait kerumunan saat haul akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Pasar Kemis, pada Minggu (29/12/2020).
Namun, belum menetapkan status tersangka terkait dugaan kasus kerumunan ribuan orang dan pelanggaran protokol kesehatan.
"Masih kami selidiki dan belum ada yang ditetapkan tersangka. Pengembangan selanjutnya akan dikabari lagi," ujar Ade, Kamis, 3 Desember 2020.
Baca juga: Menag Sesalkan Kerumunan Massa di Haul Syekh Abdul Qadir Jailani
Ade mengatakan, pihaknya saat ini telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi terkait acara tersebut yang terdiri dari 6 panitia dan 5 pegawai Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
"Yang sudah diperiksa sebagai saksi ada 11 orang. 5 orang dari Pemkab (Pemerintah Kabupaten) dan 6 panitia acara tersebut," katanya.
Menurut Ade, penyelidikan tersebut berhubungan dengan dugaan tindak pidana Undang-Undang (UU) kekarantinaan kesehatan, dugaan UU wabah penyakit menular, dan dugaan tidak pidana melawan petugas.
Baca juga: Polresta Tangerang Periksa Panitia Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani
"Semua masih dalam rangkaian, kami masih mencari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Masih mengumpulkan fakta-fakta," jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Tangerang tengah memeriksa empat panitia acara haul tersebut. Mereka adalah, AS (Ketua Panitia), R (Sekretaris), M (Ketua DKM Masjid Pondok Pesantren Al Istiqlaliyyah dan H (Satuan Khusus di lokasi acara).
"Panitia yang akan kami mintai keterangan terkait pelaksaan kegiatan haul pada hari Minggu kemarin," ujarnya Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 1 Desember 2020.