JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami setiap informasi terkait dugaan suap Bantuan Sosial Covid-19 yang menyeret Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Senin (21/12/2020).
Kini muncul isu keterlibatan Gibran Putra Presiden Jokowi, disebut sebagai pihak yang merekomendasikan PT Sritex dalam pengadaan goodie bag bansos Covid-19. Pihak KPK menyatakan akan menggali informasi yang masuk ke KPK.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya menggali informasi "Kami memastikan setiap informasi akan digali dan dikonfirmasi pada saksi-saksi yang diperiksa," kata Ali dalam keterangannya.
Saat ini proses penyidikan kasus ini masih berjalan. Sehingga tak menutup kemungkinan tim penyidik akan mendalami informasi tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap Gibran.
"Saat ini proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik masih akan melengkapi bukti, data dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," tuturnya
Sebelumnya diberitakan Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Bansos-bansos dari tunai maupun non tunai.
“Segala sesuatu kami dapatkan dari bukti yang diperoleh sekali lagi teman-teman penyidik akan melakukan pendalaman. Tidak ada yang bisa kita kira-kira akan seperti yang jelas kita akan berangkat dari alat bukti yang kita dapatkan,” kata Nawawi kepada wartawan kemarin.
KPK butuh bukti untuk menghitung harga riil sembako Kemensos. KPK sulit menanggapi laporan masyarakat jika hanya sekadar rumor dan penghitungan kotor.
Namun, KPK berjanji akan menelaah laporan siapa pun yang masuk. Tiap laporan masyarakat akan diterima dan disaring untuk dijadikan bukti.
Baca juga: KPK Masih Dalami Harga Ril Bansos Covid-19 Kemensos RI
Seperti diketahui Menteri nonaktif Sosial RI Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus tersebut. Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako.
Baca juga: Beras Paket Sembako Bansos di Kelurahan Teratai Diakui Warga Tidak Layak
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka kepada sejumlah pihak, salah satunya Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Meluas di Luar Jabodetabek
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adji/win)