Ilustrasi suasana Natal.(Ist/hidupkatolik.com)

Tangerang

Libur Natal Tahun Baru, Wali Kota Tangsel Juga Larang ASN Mudik dan Gunakan Kendaraan Dinas

Selasa 22 Des 2020, 23:30 WIB

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID – Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, lantaran seluruh dunia sedang berada di tengah pandemi Covid-19.

Kondisi ini membuat masyarakat harus membatasi diri dalam berlibur agar tidak terjadi peningkatan penularan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan pembaca kepada redaksi Pos Kota melalui kanal 'Aspirasi Warga' yang isinya, kalau masyarakat dibatasi dalam berpergian saat libur Nataru, mohon pemerintah juga membatasi ASN agar tidak keluar kota, apalagi sampai menggunakan kendaraan dinas.

Baca juga: Polsek Sukmajaya Bersama Tiga Pilar akan Tindak Tegas Pelanggar Prokes selama Nataru

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan bahwa pihaknya telah membuat larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan ke luar kota disaat libur Natal dan Tahun Baru.

"Dalam Surat Edaran Walikota sudah dijelaskan bahwa ASN selama libur panjang sampai tahun baru ini tidak boleh keluar kota, tidak boleh keluar Tangerang Selatan. Artinya fasilitas dinasnya juga jangan dibawa-bawa," ujar Benyamin kepada Pos Kota, Selasa (22/12/2020)

Benyamin mengatakan, jika ASN tersebut tetap membandel dan melakukan perjalanan keluar kota untuk berlibur, maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut.

Baca juga: Jelang Nataru, Harga Pangan dan Berbagai Jenis Daging Melonjak

"Kalau ada yang bandel sanksinya jelas mulai dari teguran lisan, tulisan dan seterusanya sampai ada sidang Badan Pertimbangan Jabatan / Kepangkatan (Bapekjakat)," katanya.(toga/tri)

 

Tags:
Wali Kota TangselJuga Larang ASN mudikdan gunakan kendaraan dinaslibur natal tahun baru

Reporter

Administrator

Editor