Wakil Ketua Komsi XI DPR RI Eriko Sotarduga menjadi pembicara dalam acara bertema ‘UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan’. (ist)

Nasional

DPR Yakini 5 Aturan di UU Cipta Kerja Mampu Dongkrak Rasio Pajak Negara

Senin 21 Des 2020, 16:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bank Dunia (World Bank) mencatat rasio pajak (tax ratio) Indonesia paling rendah dibandingkan negara berkembang lain (emerging and developing market economies/ EMDEs).

Berdasarkan data yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor kemudahan berusaha 67,96 pada tahun 2020 yang cenderung stagnan dari tahun 2019.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan, adanya optimisme melalui terbitnya UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan.

Baca juga: Kemnaker Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Pengawas dan Mitra Ketenagakerjaan

Pria yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengutarakan, Indonesia bersiap menjadi negara maju dengan pendapatan per-kapita masyarakat yang tinggi pada 2045.

Hal itu diungkapkan Eriko dalam diskusi yang diselenggarakan DJP Kementerian Keuangan dengan tema acara ‘UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan’, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, pengaturan klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi yang dapat menyerap tenaga kerja.

“Seiring dengan tantangan bonus demografi kita di masa mendatang, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, dan meningkatkan kepastian hukum.

Terlebih di situasi pandemi seperti ini, kita harus dapat segera memulihkan ekonomi kita,” tandas Eriko.

Melalui UU Cipta Kerja, terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 Pasal. Tentunya secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan tersebut, kebijakan baru diatur untuk melakukan perbaikan secara struktural dan fundamental.

Baca juga: Sekjen Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Tingkatkan Produktivitas Pekerja

Pertama, penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia. Kedua, penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.

Ketiga, penghasilan WNA dan SPFN hanya atas penghasilan dari Indonesia. Keempat, Relaksasi hak perkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak.

Kelima, penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga. Keenam, Rasionalisasi Pajak Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha.

Eriko juga melihat adanya perbaikan dan kepastian hukum dalam berbagai masalah perpajakan dalam undang-undang ini.

Untuk itu, dalam diskusi tersebut, berbagai pihak dapat saling memberikan masukan baik dari pelaku usaha, asosiasi, konsultan, dan akademisi. 

“Sehingga, seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru dan juga implementasi ke depannya,” tambah Eriko. (ruh)

Tags:
uu-cipta-kerjaDPRbank duniapajak

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor