ADVERTISEMENT

Serapan Pajak 2020 di Kota Serang Capai Rp851 Miliar

Rabu, 17 Februari 2021 15:44 WIB

Share
Serapan Pajak 2020 di Kota Serang Capai Rp851 Miliar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat Triyani Yuningsih mengatakan serapan pajak tahun 2020 di Kota Serang sudah mencapai Rp851 miliar. 

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari wajib pajak tahunan yang melapor dengan persentasi capaian sebanyak 73 persen.

"Ya, untuk serapan pajak tahun 2020 hanya mencapai 73 persen. Mudah-mudahan di tahun ini nanti bisa mencapai 100 persen," katanya seusai melakukan pertemuan dengan Wali kota Serang Syafruddin, Rabu (17/2/2021).

Meskipun demikian, Tri mengaku capaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak di Kota Serang sudah masuk dalam kategori baik, dan tentunya ke depan harus lebih baik lagi.

Baca juga: Dukung PPKM dan Depok Bermasker, Samsat Cinere Membagikan Ratusan Masker ke Wajib Pajak

"Sebenarnya serapan tahun lalu hampir sama, cuma yang terbanyak di sini adalah pajak Orang Pribadi (OP) seperti karyawan, PNS, dan lainnya," ujarnya. 

Untuk itu, lanjut Tri, atas dasar dukungan pak walikota, insya allah masyarakat akan cepat lapor SPT-nya.

"Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk taat terhadap pajak karena dengan membayar pajak, berarti kita membantu pemerintah dalam memulihkan ekonomi dan kesehatan di masa Pandemi ini," ungkapnya.

Tri mengaku di lapangan dirinya menemukan berbagai macam karakter Wajib Pajak (WP) yang berbeda-beda, ada yang bandel dan sebagainya.

Baca juga: LPKPI: Membangkang Nawacita dengan Reformasi Pajak Setengah Hati

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT