SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepastian kapan waktu pencairan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dari Pemprov Banten kepada delapan Kabupaten dan Kota sampai saat ini masih menjadi misteri.
Selain DBHP bulan Februari 2020 yang belum dicairkan, DBHP untuk bulan Juli sampai Desember 2020 juga sampai saat ini belum ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing daerah.
Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PPK) Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Serang, Lia Riestadewi menilai, apa yang dilakukan Pemprov kepada seluruh Kabupaten dan Kota itu merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP).
"Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DBH itu bersumber dari Pajak, Cukai dan Sumber Daya Alam," katanya, Kamis (28/1/2021),
Baca juga: Walah, Selama 2020 Pemkot Serang Hanya Menerima Dana Bagi Hasil Pajak 6 Bulan dari Provinsi Banten
Sementara itu, lanjutnya, untuk DBHP berdasarkan PP Nomor 55 tahun 2005 terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, Pasal 29 dan Pasal 21.
"DBHP sendiri merupakan dana perimbangan yang berdasarkan PP tersebut penyalurannya dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan bea tahun anggaran berjalan. Khusus penyaluran DBH PBB dan BPHTB secara mingguan," jelasnya.
Menurut Lia, penyaluran DBH PPH itu berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPH tahun anggaran berjalan.
"Untuk penyaluran dananya sendiri kepada daerah yang bersangkutan dilakukan pertiga bulan sekali," ucapnya.
Baca juga: Keren! Setoran Pajak 2020 di Lebak Lampaui Target, Berikut Rinciannya
Apabila dalam realisasinya, lanjut Lia, sampai dengan akhir tahun 202O Kab dan Kota belum diberikan DBHP, berarti jelas di situ terjadi pelanggaran UU dan PP.