JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Reformasi Pajak telah digaungkan sejak beberapa tahun yang lalu. Keberhasilan Reformasi pajak mengalami puncaknya dengan dilaksanakannya Reorganisasi Direktorat Jenderal pajak.
"Reorganisasi memberikan nuansa baru dan euforia yang luar biasa di kalangan otoritas pajak yang bermuara pada pertumbuhan dan pencapaian target penerimaan negara yang puncaknya Tahun 2008," ujar Ketua Umum Lembaga Pengawas Kejahatan Pajak Indonesia (LPKPI), Muhammad Irwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Tahun itu, lanjutnya, Penerimaan Pajak 10,28% di atas Target Dalam APBN Perubahan 2008 yang dinahkodai oleh Darmin Nasution sebagai Dirjen Pajak.
Baca juga: DPO Sejak 2013, Pemeriksa Pajak Terima Gratifikasi Rp 70 Juta, Dibekuk Jaksa di Jakse
Dia menjelaskan, dalam perjalannya yang sekian lama Reformasi Pajak tetap menjadi Wacana Pemerintah.
Begitu pentingnya sehingga pada masa Kepemimpinan Bapak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, pajak menjadi perhatian khusus dan termasuk bagian dari Nawacita.
Menurutnya, Presiden Jokowi sangat sungguh-sungguh memahami bahwa dalam rangka Menciptakan Kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, peran pajak menjadi titik sentral yang harus diperhatikan.
Baca juga: Walah, Selama 2020 Pemkot Serang Hanya Menerima Dana Bagi Hasil Pajak 6 Bulan dari Provinsi Banten
Salah satu hal menarik dan revolusioner dari nawacita beliau, lanjutnya, adalah memisahkan sistem penerimaan keuangan negara dengan pengelolaan pemanfaatan kebijakan keuangan yang menjadi domain kementerian keuangan. Yaitu dengan merencanakan Pembentukan Badan Penerimaan Pajak.
"Apabila ingin melaksanakan Reformasi Pajak yang benar maka mau tidak mau, suka tidak suka haruslah dimulai dengan Membersihkan pegawai pegawai yang masih terindikasi "Kotor" ,".
Jokowi, tambahnya lagi, telah memiliki niat Luhur yang Cerdas untuk menjaga Penerimaan Negara, dan sangat sayang apabila disalahgunakan oleh aparat yang ada di bawahnya.(yahya/tri)