JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengimbau, penolakan terhadap aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan dengan jalur dialog.
Sehingga tetap bisa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan demi kepentingan bersama.
"Boleh menolak, yang terpenting tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam menyuarakan aspirasi," ujar Nining, Senin (22/02/2021).
Diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja kini tengah dalam proses pembuatan peraturan turunan. Peraturan ini masih berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Baca juga: SPN Harap Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Tetap Jaga Situasi Kamtibmas
Penolakan terhadap aturan tersebut, menurut Nining harus sesuai ketentuan hukum dan kondisi sosial di masyarakat.
Penolakan, kata dia juga tetap memperhatikan situasi saat ini, terutama terkait lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
"Tetap mengutamakan kesehatan saat melakukan penolakan. Karena saat ini situasinya pandemi," jelasnya.
"Karena pandemi, alangkah baiknya penyampaian pendapat dilakukan melalui jalur dialog atau audiensi kepada pihak terkait. Bisa juga secara virtual melalui Zoom misalnya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan kesehatan tetap terjaga," imbuh Nining.
Baca juga: Bamsoet Optimis UU Cipta Kerja Mampu Kembali Bangkitkan Sektor Properti Indonesia
RPP turunan UU Cipta Kerja sendiri, antara lain tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.