JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan ketentuan bagi mereka yang tetap melakukan perjalanan liburan Natal dan Tahun Baru di dalam maupun dari luar negeri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan ini merupakan upaya menanggulangi penularan. Sebab, pengalaman liburan sebelumnya, selalu diikuti peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga memicu peningkatan kasus baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Bamsoet Minta Pemerintah Perketat Prokes Saat Libur Akhir Tahun
Dalam surat edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan.
Pertama, setiap individu pelaku perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
"Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis," terang Wiku.
Satgas juga melarang makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat keselamatan dan kesegarannya.
Baca juga: Belajar dari Pengalaman, Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Libur Nataru di Rumah Saja
Wiku menjelaskan, mereka yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan lain, Perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku. (Johara/tha)