JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seluruh pelaku perjalanan baik yang menggunakan transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.
Itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa sore (9/2/2021) yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Pernyataannya berkaitan dengan adanya libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021 yang jatuh pada 12 Februari 2021.
Wiku menjelaskan pelaku perjalanan diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen, atau GeNose tes yang diambil sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online," terang Wiku.
Ia menambahkan apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan.
Baca juga: Imbas Libur Panjang, Penambahan Kasus Covid-19 Kamis Ini di Atas 9.000 Orang
“Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," ungkapnya.
Aturan ini dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19. Masyarakat pun dihimbau bijak dalam melakukan perjalanan.
"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," ujarnya. (johara/tri)