JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, mewajibkan setiap awak bus melakukan rapid test antigen. Sedangkan untuk penumpang, harus menyertakan hasil rapid test antibodi.
Kepala Terminal Bus Tanjung Priok, Mulya mengatakan peraturan tersebut diterapkan mulai dari tanggal 18 Desember lalu.
"Jadi mulai Jumat tanggal 18 kami sudah konsisten bahwasannya hasil keputusan rapat dengan pimpinan, awak kendaraan harus wajib mempunyai rapid test antigen dan penumpang harus minimal (rapid test) antibodi," kata Mulya saat ditemui di Terminal Tanjung Priok, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Warga Berencana Liburan Nataru Wajib Ikuti Ketentuan Satgas Covid-19, Begini Aturan Mainnya
Dikatakan, petugas terminal selalu berjaga di pintu masuk untuk memeriksa kelengkapan persyaratan tersebut di atas pada setiap bus yang memasuki terminal Tanjung Priok.
Bila awak bus atau penumpang tidak memiliki surat rapid test Antigen ataupun Antibodi dilarang memasuki area terminal.
Kapasitas bus juga dibatasi hanya 50 persen kapasitas. Untuk memastikan bus sudah mengikuti protokol kesehatan petugas terminal akan rutin memeriksa setiap bus yang memasuki terminal.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Peningkatan Kasus Aktif Alarm Bagi Kita Semua
"Penumpang minimal 50 persen dan pakai masker, kalau tidak panggil pengurusnya suruh dibelikan dan kami pun menyiapkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Satgas Penanganan Covid-19, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut dijelaskan, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, antar Provinsi, Kabupaten atau Kota, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.