ADVERTISEMENT

ASN Diimbau Tidak Bepergian ke Luar Daerah saat Libur Nataru, Ini Sanksinya!

Selasa, 22 Desember 2020 10:29 WIB

Share
ASN Diimbau Tidak Bepergian ke Luar Daerah saat Libur Nataru, Ini Sanksinya!

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021, pemerintah membatasi kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Masyarakat Tetap Harus Disadarkan Bahwa Liburan Panjang Potensi Tertular Covid-19

Menteri Tjahjo juga mengeluarkan Surat Edaran No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Namun, apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Dukung Pencegahan Penularan Covid-19, Taman Impian Jaya Ancol Tutup Sementara Pada Libur Natal dan Tahun Baru

Kedua, peraturan dan/ atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/ masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT