BP2MI Gerak Cepat Merespon Taiwan Hentikan Sementara Penempatan PMI

Rabu 02 Des 2020, 19:20 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memaparkan masalah PMI di Taiwan. (rizal)

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memaparkan masalah PMI di Taiwan. (rizal)

JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merespons cepat tindakan otoritas Taiwan menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini dipicu adanya 85 PMI di Taiwan yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tiba pada bulan Oktober-November 2020.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani, telah bertemu dengan TETO, perwakilan otoritas Taiwan di Indonesia, guna mendapatkan klarifikasi terkait pengumuman otoritas Taiwan tersebut.

"Indonesia serius dalam menangani Covid-19 karena keselamatan PMI adalah hukum tertinggi. Pada tanggal 9 September 2020, BP2MI mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan PMI melakukan tes PCR sebelum berangkat ke negara penempatan," kata Benny saat Konferensi Pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: BP2MI Fasilitasi Kepulangan PMI Usai Berhasil Lolos Hukuman Mati

Benny mengatakan, Surat Edaran yang keluarkan bahkan sebelum Otoritas Taiwan mengeluarkan ketentuan untuk swab PCR.

"Bagi kami, adanya 85 PMI yang terkonfirmasi positif di Taiwan adalah masalah yang sangat serius," ungkap Benny.

Seperti diketahui, otoritas Taiwan menetapkan suspensi terhadap penempatan PMI ke Taiwan selama 2 minggu dari tanggal 4-17 Desember 2020 dan akan menginformasikan lebih lanjut mengenai penerimaan PMI ke Taiwan setelah tanggal 17 Desember 2020.

Adapun bagi 14 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesai (P3MI) yang menjadi sumber cluster positif Covid-19 dari 85 PMI tersebut, hanya dapat menempatkan kembali ke Taiwan jika telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI dan BP2MI dan mendapatkan persetujuan CDC Taiwan. (rizal/tha)

Berita Terkait
News Update