ADVERTISEMENT

BP2MI Fasilitasi Kepulangan PMI Usai Berhasil Lolos Hukuman Mati

Selasa, 24 November 2020 14:45 WIB

Share
BP2MI Fasilitasi Kepulangan PMI Usai Berhasil Lolos Hukuman Mati

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyampikan, ada satu lagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Lilik asal Situbondo yang terbebas dari hukuman mati di Pengadilan Shaqra, Dawadmi dan Riyadh, Arab Saudi, Selasa (24/11/2020).

Sebelumnya, Lilik ditahan oleh pihak kepolisian dengan dakwaan melakukan sihir kepada keluarga majikan.

Setelah melakukan perjalanan dari Arab Saudi dengan pesawat Saudia Airlines SV 816, PMI Lilik tiba di Tanah Air, Kamis, (19/11/2020). Ia langsung terbang ke Surabaya pada Jumat (20/11/2020).

Baca juga: BP2MI Berikan Edukasi Keuangan kepada Calon Pekerja Migran yang akan Kerja di Luar Negeri

Lilik kemudian dijemput tim petugas dari UPT BP2MI Surabaya untuk difasilitasi pemulangannya ke daerah asal di Desa Sumberanyar, Banyuputih, Situbondo.

Sebelumnya, Lilik ditahan oleh pihak kepolisian dengan dakwaan melakukan sihir kepada keluarga majikan. Namun Lilik berhasil lolos dari hukuman mati setelah vonis Pengadilan Shaqra ditolak oleh Mahkamah Agung.

Kemudian Pengadilan tingkat banding membentuk Majelis Hakim baru yang terdiri dari Hakim pada Pengadilan Shaqra, Dawadmi dan Riyadh. Dalam persidangan 6 Desember 2018, Majelis Hakitrim yang dibentuk oleh Pengadilan Isti’naf mengeluarkan putusan secara dissenting yaitu menjatuhkan hukuman cambuk kepada Lilik.

Baca juga: Menaker Ida: Satgas PPMI Ujung Tombak Perlindungan Pekerja Migran

Januari 2020, hakim menyampaikan kepada pihak KBRI bahwa Lilik dapat dikeluarkan dari penjara dan KBRI segera memproses pemulangan tersebut. Namun, proses pemulangan terkendala karena adanya pandemi Covid-19 sehingga saat ini barulah Lilik dapat dipulangkan.

"Saya berterima kasih kepada UPT BP2MI Surabaya yang telah membantu pemulangan Lilik dengan selamat dan tanpa biaya sepeser pun," ungkap ayah kandung Lilik, Suhar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT