JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Politikus senior, Amien Rais menyerahkan surat penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis di Gedung Mabes Polri, Kamis (17/12/2020).
Amin Rais yang datang bersama rombongan tidak bertemu Kapolri termasuk Kadiv Humas karena masih berada di luar kantor, sehingga surat penangguhan penahanan tersebut dititipkan dibagian stafnya.
"Jadi alhamdulillah kami berdelapan ingin ketemu Kapolri tapi beliau ada di luar kantor, kami ingin ketemu siapapun wakilnya, kemudian dibawa ke divisi Humas, kepala divisi humas pun tadi sedang pergi jadi tadi kami diterima di staf nya," kata Amin, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Tuntut Pembebasan HRS, Besok 10 Ribu Orang Bergerak ke Istana
Dalam surat penangguhan penahanan tersebut ada 8 orang yang menjamin agar HRS bisa ditangguhkan penahanannya termasuk dari pendiri Partai Ummat Selain Amin Rais.
Selain itu, mereka juga mendesak agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak mana pun. Hal itu untuk mengusut tuntas kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme atas terbunuhnya 6 Laskar FPI.
Selanjutnya Marwan Batubara dari deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) membacakan surat yang ditujukan kepada Kapolri Idham Azis. (ilham/tha)