Di Sidang Praperadilan HRS, Saksi Ahli Polda Metro Jaya Sebut Aturan PSBB Termasuk Dalam Kekarantinaan Kesehatan

Sabtu, 9 Januari 2021 07:35 WIB

Share
Di Sidang Praperadilan HRS, Saksi Ahli Polda Metro Jaya Sebut Aturan PSBB Termasuk Dalam Kekarantinaan Kesehatan

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bidang Hukum Polda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (08/01/2021)  .

Salah satunya adalah ahli hukum pidana, Eva Achjani Zulfa yang menjelskan tentang pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Eva memberikan keterangan tentang pasal-pasal yang diterapkan polisi dalam menetapkn Habib Riizeq Shihab sebagai tersangka, seperti pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi pejabat, yang mana konteks pejabat itu pejabat pemerintahan dan pejabat hukum atau pidana.

Adapun pasal itu bisa berhubungan pula dengan pasal 93 tentang kekarantinaan.

Baca juga: Jaga Keamanan Sidang Praperadilan HRS di PN Jakarta Selatan, 1.500 Personel Gabungan Dikerahkan

"Sebabnya, kata-kata dalam Pasal 93 setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex generalis," ujarnya di persidangan.

Adapun tentang Pasal 93, kata dia, yang berisi tentang kekarantinaan kesehatan, yang mana karantina kesehatan itu merupakan kondisi karantina di suatu wilayah, baik darat maupun laut.

Adapun pengertian karantina kesehatan itu sejatinya harus dijelaskan oleh ahlinya, yakni ahli epidemiologi.

Namun, dia menilai kondisi karantina itu sejatinya berkaitan pula dengan peraturan pemerintah daerah. Bahkan, dalam konteks saat ini, karantina kesehatan itu masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah aturannya.

Baca juga: Kasus HRS di RS UMMI, Bareskrim Masih Periksa Saksi Lain Untuk Tentukan Tersangka

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar