Di Sidang Praperadilan HRS, Saksi Ahli Polda Metro Jaya Sebut Aturan PSBB Termasuk Dalam Kekarantinaan Kesehatan

Sabtu 09 Jan 2021, 07:35 WIB
Suasana sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.(adji)

Suasana sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.(adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bidang Hukum Polda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (08/01/2021)  .

Salah satunya adalah ahli hukum pidana, Eva Achjani Zulfa yang menjelskan tentang pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Eva memberikan keterangan tentang pasal-pasal yang diterapkan polisi dalam menetapkn Habib Riizeq Shihab sebagai tersangka, seperti pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi pejabat, yang mana konteks pejabat itu pejabat pemerintahan dan pejabat hukum atau pidana.

Adapun pasal itu bisa berhubungan pula dengan pasal 93 tentang kekarantinaan.

Baca juga: Jaga Keamanan Sidang Praperadilan HRS di PN Jakarta Selatan, 1.500 Personel Gabungan Dikerahkan

"Sebabnya, kata-kata dalam Pasal 93 setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex generalis," ujarnya di persidangan.

Adapun tentang Pasal 93, kata dia, yang berisi tentang kekarantinaan kesehatan, yang mana karantina kesehatan itu merupakan kondisi karantina di suatu wilayah, baik darat maupun laut.

Adapun pengertian karantina kesehatan itu sejatinya harus dijelaskan oleh ahlinya, yakni ahli epidemiologi.

Namun, dia menilai kondisi karantina itu sejatinya berkaitan pula dengan peraturan pemerintah daerah. Bahkan, dalam konteks saat ini, karantina kesehatan itu masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah aturannya.

Baca juga: Kasus HRS di RS UMMI, Bareskrim Masih Periksa Saksi Lain Untuk Tentukan Tersangka

"Jadi ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri,” paparnya.

Bicara kedaruratan kesehatan, lanjutnya, PSBB bagian dari peraturan kalau sudah ditetapkan Gubernur . PSBB artinya kita dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan.

“Contoh, saat saya ajak mahasiswa demo itu konteksnya membawa pasal 93 berkaitan dengan 216 dan kehadiran saya ketika demo tak pakai masker, saya melakukan 2 tidak pidana, tidak patuh Protkes dan menyebabkn kedaruratan kesehatan," tuturnya.

Sementara itu Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menyebutkan, sejatinya keterangan ahli yang dihadirkan Termohon dalam sidang praperadilan menguatkan bukti penetapan status Habib Rizieq itu sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Putusan Praperadilan, SP3 Chat Mesum HRS Dibatalkan Polisi Diminta Buka Kembali Penyidikan

"Artinya, apa yang dilakukan  penyidik kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan main yang ada. Kita dalam melakukan proses perkara yang sedang ada di sidang praperadilan ini kita lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya pada wartawan,.

Menurutnya, dalam proses lidik, sidik, hingga penetapan teraangka dalam kasus kerumunan di Petamburan itu, polisi sudah melaksanakm tugasnya sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

Adapun polisi dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk Habib Rizieq itu berdasarkan alat bukti, minimal ada dua alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHP.

Dia menambahkan, selain ahli hukum pidana dari UI, Eva Achjani Zulfa, polisi juga sudah menyiapkan ahli lainnya, seperti Ahli Bahasa dari Universitas Nasional, Wahyu Wibowo dan Ahli Hukum Pidana dari PTIK, Andre Joshua.

Baca juga: Setelah Dua Kasus Acara HRS, Bareskrim Polri Juga Tarik Kasus Kerumunan Haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Tangerang

Sedangkan Ahli Epidemiologi masih dirahasiakan oleh polisi lantaran ahli tersebut rencananya bakal dihadirkan nanti saat sidang pokok digelar. (adji/tri)

Berita Terkait
News Update