Putusan Praperadilan, SP3 Chat Mesum HRS Dibatalkan Polisi Diminta Buka Kembali Penyidikan

Selasa, 29 Desember 2020 13:55 WIB

Share
Putusan Praperadilan, SP3 Chat Mesum HRS Dibatalkan Polisi Diminta Buka Kembali Penyidikan

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan praperadilan terkait surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya terkait kasus chaf mesum Habib Rizieq Shihab (HRS).

Putusan tersebut meminta kasus chat mesum HRS penyidikannya untuk dibuka kembali atau dilanjutkan.

Putusan Praperadilan yang dimohonkan oleh kuasa hukum pemohon dengan Nomor Perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan Praperadilan (Prapid, red.) ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan Praperadilan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Setelah Dua Kasus Acara HRS, Bareskrim Polri Juga Tarik Kasus Kerumunan Haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Tangerang

Baca juga: Tuntut Pembebasan HRS, Besok 10 Ribu Orang Bergerak ke Istana

Menurut Aby, kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut. 

Untuk itu, kata Aby pasca putusan praperadilan pihaknya akan segera berkordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendesak teruskan pemeriksaan dan panggil semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. 

"Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," pungkasnya. (ilham/tri)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar